Pilkada Tapteng, PDI Perjuangan Tak Lagi Dukung Pasangan KEDAN

Saat mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis ke KPU Tapteng, DPC membawa surat keputusan DPP PDI Perjuangan.
Minggu, 08 September 2024 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Sibolga, Gesuri.id - Pelaksana Tugas Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah, Sarma Hutajulu, meminta yang bukan kader jangan berbicara soal mekanisme partai apalagi membuat pengakuan tidak benar.

Sarma, yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI Perjuangan Sumut itu, menjelaskan saat mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Effendi Lubis ke KPU Tapteng, pihaknya membawa surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor: 1586/KPTS/DPP/IX/2024, tentang Persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.

Dalam SK tersebut, PDI Perjuangan mengusung pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) Masinton-Mahmud sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.

Keputusan tersebut sekaligus mencabut surat keputusan DPP PDI Perjuangan nomor:1159/KPTS/DPP/VIII/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.

Dengan demikian, PDI Perjuangan sudah tidak lagi mendukung pasangan Bacakada Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN).

Baca juga :