Jakarta, Gesuri.id Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyiasati batas usia calon gubernur dan wakil gubernur melalui revisi undang-undang menuai kritik tajam. Pemerintah dan DPR dianggap mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan merusak tatanan hukum yang seharusnya dijaga.
Hal itu disampaikan Gilbert Simanjuntak politisi PDI Perjuangan dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (21/8).
Upaya Baleg untuk merevisi UU Pilkada dianggap tidak bermutu, terutama karena mencoba mengakali batasan usia yang sebelumnya sudah diatur dan dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK, sebagai lembaga yang berdiri di atas landasan konstitusi (UUD), memiliki legitimasi yang kuat dalam menafsirkan hukum. Sebaliknya, Mahkamah Agung (MA) beroperasi berdasarkan undang-undang yang dapat direvisi oleh DPR dan pemerintah, jelasnya.
Gilbert mengatakan jika dalam hal ini, MK telah memberikan putusan yang tegas mengenai batas usia calon kepala daerah, berdasarkan UUD. Namun, upaya untuk menyesuaikan usia pencalonan sesuai dengan tanggal pelantikan, seperti yang diusulkan pemerintah dan didukung oleh MA, dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap putusan MK.
Pemerintah, yang seharusnya berperan sebagai penjaga bangsa dan negara, malah menunjukkan arogansi terparah sejak era Reformasi. Bahkan, pada masa Orde Baru sekalipun, aturan main tetap dihormati, tegasnya.