Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti berbohong mengenai tuduhannya seakan pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur sampai 2024.
Menurut Pras panggilan akrabnya, Pilgub DKI digelar pemerintah pusat pada 2024 bukan 2022, tidak untuk mengganjal Aniesmelainkan berdasarkan amanat undang-undang.
Baca:Tak Seperti Era Ahok, PPSU Sekarang Lebih Sering Nongkrong !
Sebab, pelaksanaan pilgub diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi gubernur, demikian bunyi keterangan pers Prasetyo, Sabtu (9/10).
Pras menegaskan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan berakhir pada 2022 dan kemudian Pilgub DKI digelar pada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI nantinya, posisi Anies akan diisi seorang penjabat. Pemerintah pusat menetapkan Pilgub DKI digelar pada 2024, bukan 2022.