Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI RifqinizamyKarsayuda menilai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi instrumen pelembagaan partai politik.
Wacana menurunkan presidential threshold menjadi 510 persen bahkan 0 persen tidak perlu diteruskan. Presidential threshold justru menjadi instrumen untuk semua parpol untuk melakukan pelembagaan atau institusionalisasi partai politik, kata Rifqi di Jakarta, Jumat (17/12).
Ia menyebutkan salah satu unsur pelembagaan partai adalah kemampuan parpol untuk meraih suara yang sebesar-besarnya, hasil dari kemampuan bekerja menyalurkan aspirasi rakyat.
Baca:Djarot Tegaskan PDI Perjuangan Bidik Kemenangan di Pemilu!