Proses Hukum Selesai, Caleg PDI Perjuangan Soppeng Dinyatakan Bebas dari Tuduhan Pemilu Curang

Pada Jumat (22/3/2024), Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soppeng, menjatuhkan vonis bebas bagi Nasfiding.
Senin, 25 Maret 2024 20:08 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Makassar, Gesuri.id -Kasus dugaan tindak pidana pemilu terhadap Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan asal Dapil 2 Soppeng, Nasfiding, telah mencapai titik terang setelah proses persidangan yang berlangsung selama tujuh hari di Pengadilan Tinggi Makassar.

Pada Jumat (22/3/2024), Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Soppeng, menjatuhkan vonis bebas bagi Nasfiding.

H. Nasfiding, yang juga petahana Caleg DPRD Kabupaten Soppeng, dituduh melakukan tindak pidana Pemilu karena mengikutsertakan istrinya yang merupakan kepala desa saat kampanye, yang dianggap melanggar ketentuan Pasal 493 Jo. Pasal 280 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Setelah melewati serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng memutuskan bahwa dakwaan tidak terbukti dan memvonis Nasfiding bebas berdasarkan putusan Nomor 2/Pid.S.Pemilu/2024/PN.

Muhammad Aswan, SH, salah satu Penasihat Hukum Nasfiding dari Kantor Hukum Amar Keadilan, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan.

Baca juga :