Puan Pastikan DPR Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu

Puan Maharani pastikan DPR RI taat pada konstitusi negara.
Selasa, 27 Juni 2023 11:33 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu. Hal ini menyusul ditolaknya gugatan dalam perkara pengujian materil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024.

Baca;Pancasila Cup 2023 di Kuningan, M Nurdin Sumbang Bola Volley dan Jaring Net

Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi negara, kata Puan, Kamis (15/6).

Seperti diketahui, MK menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.

Baca juga :