Jakarta, Gesuri.id - Puisi Fadli Zon yang membela rekannya Ahmad Dhani yang dijatuhi hukuman kurungan 1,5 tahun dengan menuduh pemerintahan Joko Widodo kerap melakukan presekusi dan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto langsung membantahnya dan menyebut Fadli meragukan independensi Mahkamah Agung.
Baca:TKN Harap Perjuangan Butet Jadi Motivasi Atlet Indonesia
Pak Fadli Zon meragukan institusi mahkamah agung. Jadi pak Fadli Zon menyerang karena keputusan pengadilan itu bersifat independen, tegas Hasto kepada wartawan saat ditemui di Jalan HOS Cokroaminoto nomor 113, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1).
Hasto bahkan menyarankan agar Fadli membaca kembali undang-undang dasar 1945 dan konstitusi.