Putusan MK Soal Batasan Calon Gubernur, Gilbert Simanjuntak: Oase di Tengah Gersangnya Keadilan dan Demokrasi

Mereka mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi demi melanggengkan kekuasaan melalui manipulasi politik yang licik.
Selasa, 20 Agustus 2024 19:27 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah menjadi titik balik yang dinanti oleh banyak pihak di tengah ketidakadilan dan kemunduran demokrasi yang kian terasa.

Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpin terbaik mereka tidak bisa dikekang oleh kekuasaan yang hanya mementingkan diri sendiri melalui calon tunggal dalam Pilkada, terutama dalam konteks pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh politisi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (20/8).

Selama ini, keadilan di bidang politik tampak kering dan gersang, di mana rakyat seolah dipaksa untuk memilih calon gubernur yang telah disetting oleh segelintir elite politik. Mereka mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi demi melanggengkan kekuasaan melalui manipulasi politik yang licik. Namun, putusan MK ini hadir seperti oase yang menyegarkan di tengah kekeringan itu, mengembalikan makna sejati menjadi warga negara yang berdaulat, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, jelasnya.

Lebih lanjut anggota DPRD DKI Jakarta itu mengatakan dengan adanya putusan ini, rakyat tidak lagi harus tunduk pada pilihan yang terbatas dan ditentukan oleh mereka yang berada di puncak kekuasaan.

Baca juga :