Putusan MK tentang Syarat Usia Calon dan Syarat Perolehan Suara untuk Cakada Harus Berlaku di Pilkada 2024

Perludem mendesak KPU segera melakukan beberapa hal pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait Pilkada 2024.
Selasa, 20 Agustus 2024 20:13 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak kepada KPU untuk segera melakukan beberapa hal pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait pencalonan pemilihan kepala daerah, Selasa (20/8).

Pertama, memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepaladaerah berdasarkan persentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih di UU Pilkada dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Kedua, mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPUtentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru.

Ketiga, mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sementara itu, keputusan MK tersebut yaitu: Pertama, MK membacakan yang memastikan bahwa syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dam wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.

Baca juga :