Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD, buka suara mengenai putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diucapkan Senin (22/4/2024). MK menolak seluruh permohonan yang disampaikan Ganjar-Mahfud.
Ya begini tadi sudah disampaikan Pak Ganjar. Pertama, proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai. Tentang pilpres tidak ada upaya hukum lagi, kata Mahfud usai sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Menurut Mahfud, keputusan mengenai hasil pilpres harus melalui putusan MK.
Kalau tidak ada perkara, MK memberi tahu kepada KPU tidak ada perkara. Itu namanya konfirmasi, ada perkara hasilnya vonis dan vonisnya hari ini, katanya.
Oleh sebab itu, kami menerima demi keadaban hukum itu, ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif, kita sportif kata Mahfud.