Rieke Minta Pilkada Mengacu Pada Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasca Revisi UU Pilkada Batal

"Aturan pencalonan tetap merujuk pada dua putusan MK yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024."
Selasa, 27 Agustus 2024 05:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - PolitisiPDI Perjuangan,Rieke Diah Pitalokapun meminta Pilkada mengacu pada putusanMahkamah Konstitusi(MK). Setelah didemo ribuan rakyat, Badan Legislasi (Baleg) DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUUPilkada).

Aturan pencalonan tetap merujuk pada dua putusan MK yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, kata Rieke, Jumat (23/8/2024).

Pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri ini menganalogikan, permainan bola ada di tiga institusi. Pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan batalnyaRUU Pilkada, Rieke menegaskan, KPU wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Untuk itu, PDI Perjuangan mendesak KPU segera menyelesaikan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024.

Bola kedua, kata Rieke, ada di DPR. DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan Pemerintah membahas PKPU Perubahan.

Baca juga :