Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan sistem pemilu elektronik (e-voting) belum bisa diterapkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebab, menurutnya, diseminasi terkait dengan kemampuan Informasi Teknologi (IT) pada sistem pemilu elektronik tersebut masih bermasalah.
Baca:Penyederhanaan Surat Suara, Rifqinizamy Sarankan Hal Ini
Isu e-voting tampaknya belum bisa diterapkan di 2024, jelas Rifqi di Jakarta, Rabu (8/12).