Rifqi: Putusan PN Jakpus Tak Akan Bisa Dieksekusi Langsung

Pasalnya, dikatakan Rifqinizamy, apa yang jadi keputusan PN Jakpus tersebut atas dasar gugatan perdata.
Sabtu, 04 Maret 2023 06:58 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRRI, M Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tak akan bisa dieksekusi langsung.

Pasalnya, dikatakan Rifqinizamy, apa yang jadi keputusan PN Jakpus tersebut atas dasar gugatan perdata.

Menurut pandangan saya, satu putusan perkara perdata itu tidak serta merta memiliki titel eksekutorial untuk bisa dieksekusi menunda tahapan-tahapan pemilu yang bersifat administrasi negara, ujar Rifqinizamy, Kamis (2/3).

Baca:Basarah: PutusanPN JakpusBertentangan Dengan UUD 1945!

Baca juga :