Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta mengimbau Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus kepada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya saja, dan agar sebelum menyampaikan opini atau pernyataan, dipertimbangkan dahulu dampak baik dan buruknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial, keamanan.
Hal tersebut diungkapkannya menyusul pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari.
Baca:Risma Pastikan Kemensos Tetap Kirimkan Bantuan ke Cianjur
Dimana pimpinan KPU tersebut mengatakan bahwa permohonan Judicial review terhadap sistem pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon, dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya.