Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menyambut baik pengesahan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10tahun 2024.
Adapun revisi PKPU tersebut untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo
Menurut Riyanta, pengesahan PKPU itu menunjukkan adanya proses politik yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.