Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana, memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara defisit anggaran dan utang daerah yang dialami Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024.
Ia mengatakan, istilah defisit anggaran dan utang daerah tengah menjadi perbincangan di masyarakat Pangandaran. Namun, tidak semua orang memahami sepenuhnya perbedaan dan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Terdapat perbedaan mendasar antara defisit anggaran dan utang daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, kata Rohimat, baru-baru ini.
Rohimat menjelaskan, untuk menghindari salah tafsir dan asumsi liar, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan defisit anggaran dan utang daerah serta solusi yang diperlukan untuk mengatasinya.
Perbedaan Defisit Anggaran dan Utang Daerah
Defisit anggaran terjadi ketika belanja lebih besar daripada pendapatan. Situasi ini muncul karena Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar sesuai amanat pemekaran, ujarnya.