Jakarta, Gesuri.id - Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024). Namun, ia belum bisa menyampaikan apa saja materi kesimpulan yang akan diserahkan.
Benar besok adalah agenda menyerahkan kesimpulan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2024. Kami sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap menyerahkan kesimpulan tersebut. Terkait dengan materi kesimpulannya, kami belum bisa menyampaikannya, kata Ronny kepada Kompas.com, Senin (15/4/2024).
Tapi, setidaknya materi kesimpulan kami tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, ucap dia.
Beberapa fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Ronny, salah satunya terkait soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak diubah, atau masih menggunakan yang lama dengan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun.
Karena alasan itu, maka pencalonan Gibran sebenarnya cacat prosedur karena Gibran masih berusia 36 tahun. Dan itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran, ungkap dia.