Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy menyebutkan paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta resmi menggugat hasil rekapitulasi pilkada 2024 di daerah masing-masing.
Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi menggugat hasil Pilkada Gubernur Jawa Tengah (Jateng) 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan situs mkri.id, gugatan pasangan calon Jawa Tengah nomor urut 1, Andika-Hendi, didaftarkan pada Rabu malam pukul 22.13 WIB secara daring. Permohonan itu terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selain Andika-Hendi, pasangan yang diusung PDI Perjuangan lainnya, yakni Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), juga menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur yang memenangkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Adapun gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu malam pukul 22.34 WIB secara daring dengan APPP Nomor: 268/PAN.MK e-AP3/12/2024.
Kami dari PDI Perjuangan, malam ini resmi mendaftarkan permohonan kami untuk Provinsi Jawa Timur, Bu Risma dan Gus Hans, dan juga Provinsi Jawa Tengah, Mas Andika dan Mas Hendi, ujar Ronny Talapessy, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam, demikian dikutiptirto.id.