Rudy Heran Dengan Putusan MA Yang Kabulkan Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk, sementara termohonnya adalah KPU RI.
Rabu, 05 Juni 2024 21:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku heran dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan syarat usia calon kepala daerah menjelang momen pilkada.

Awalnya, Rudy menilai putusan MA merupakan hal yang wajar.

Kalau itu mau dibuat berapapun silahkan, bagi saya hal yang wajar, kata FX Rudy saat ditemui, Sabtu (1/6/2024), dikutip dari detikJateng.

Baca:GanjarDeklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran

Baca juga :