Sintang, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Yohanes Rumpak menilai adanya catatan hitam karena berbagai peristiwa yang merugikan dirinya dan Syarifuddin yang tidak memiliki kekuasaan dan selaku penantang incumbent di Pilkada 2020 lalu.
Yang paling kentara adalah justru undang-undang Pilkada yang membolehkan petahana masuk kembali saat masa tenang dan hari pencoblosan. Undang-undang ini diskriminatif, katanya, Rabu (16/12).
Baca:Soal Uji Swab Pengunjung Bali, Penerapan Prokes Terpenting
Menurut Rumpak, catatan hitam lainnya untuk diingat dan menjadi catatan kritis oleh anak cucu kita bahwa dalam Pilkada kali ini telah terjadi kekurangan surat suara di basis-basis utama Mandau Mengkilat.
Incumbent melalui tim suksesnya, tambahnya, menggunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk mengintimidasi para pemilih, perangkat desa bahkan tim utama kami untuk memaksakan kehendak demokrasi.