Bengkulu, Gesuri.id - Saksi pasangan calon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyampaikan banyak catatan keberatan terhadap pasangan calon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat rekapitulasi suara di Provinsi Bengkulu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono dalam rapat Pleno rekapitulasi suara nasional untuk 38 provinsi di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Beberapa catatan itu berkaitan mulai dari penetapan Gibran sebagai cawapres sebab disebut mendapatkan jalan mulus melalui rekayasa hukum di Mahkamah Konsitusi (MK).
Hingga perihal intimidasi yang melibatkan aparat serta penyalahgunaan bansos dan uang negara.
Catatan keberatan calon nomor urut 03, satu, keberatan penetapan Prabowo Gibran sebagai calon wakil presiden, di mana gibran mendapatkan jalan mulus rekayasa hukum di MK, ujar Rusman.