Jakarta, Gesuri.id - Saksi-saksi dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Banten.
Alamsyah Basri selaku saksi paslon 01 menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani hasil pleno tingkat Provinsi Banten untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kami dari paslon Presiden nomor urut 01 menyatakan tidak akan menandatangani sertifikat D hasil ini, ungkapnya, Senin (11/3/2024).
Basri mengakui bahwa secara kuantitatif tidak terdapat perubahan angka-angka dalam pemilihan presiden di Pemilu 2024. Namun, secara kualitatif, ia melihat adanya keterlibatan pemerintah, aparat negara, bahkan kepala desa untuk memenangkan calon tertentu.
Dalam pemilu presiden dan wakil presiden ada langkah-langkah buruk secara kualitatif itu yang ingin saya sampaikan, tambahnya.