Saksi Ganjar-Mahfud di Purworejo Tolak Tandatangani Rekapitulasi Suara Pilpres Tingkat Kecamatan

Anomali berupa perbedaan perolehan suara yang tidak berbanding lurus antara partai-caleg PDI Perjuangan dengan suara Ganjar-Mahfud.
Kamis, 29 Februari 2024 04:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Para saksi dari pasangan Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilpres yang berlangsung ditingkat kecamatan di Kabupaten Purworejo.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi mengungkapkan hal itu dilakukan terkait adanya anomali berupa perbedaan perolehan suara yang tidak berbanding lurus antara partai-caleg PDI Perjuangan dengan suara Ganjar-Mahfud pada Pemilu serentak ini.

Baca:Mengulik Gaya Kepemimpinan TransformasionalGanjarPranowo

Untuk perolehan suara Pilres, secara menyeluruh atau nasional kami melihat ada anomali. Di Purworejo untuk saksi kecamatan kami menginstruksikan agar mereka tidak menandatangan hasil rekapitulasi di wilayah masing-masing, kata Dion.

Baca juga :