NTB, Gesuri.id - Saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md menolak untuk menandatangani berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Suaeb, mengakui hanya saksi capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang meneken berita acara rekapitulasi suara tingkat kecamatan dan Kota. Sementara, saksi Ganjar-Mahfud tidak.
Iya benar. Hanya capres-cawapres 01 dan 02 yang teken. Sementara nomor urut 03, tidak, ucap Suaeb, Senin (4/2/2024).
Meski begitu, Suaeb tidak bisa menjelaskan terperinci alasan saksi Ganjar-Mahfud tidak meneken berita acara rekapitulasi. Pasalnya, saat rapat pleno yang digelar mulai Kamis (29/2/2024) dan berakhir Jumat (1/3/2024), para saksi juga tidak melayangkan protes.
Rapat pleno selama 2 hari berjalan lancar. Tidak ada protes ataupun keberatan dari saksi Ganjar-Mahfud ini. Hanya tidak teken berita acara rekapitulasi saja, ujar Suaeb.