Kupang, Gesuri.id - Saksi calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Hildebertus Seli, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (10/3/2024).
Menurutnya, semua saksi Ganjar-Mahfud telah berkomitmen untuk menolak untuk menandatangani berita acara dengan beberapa alasan. Hildebertus menegaskan Ganjar-Mahfud akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pascapenetapan. Dia menilai proses pemilu yang dimainkan Presiden Joko Widodo ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kami berkomitmen akan melapor atau menggugat proses ini ke MK, terkait dengan prosedurnya TSM, pascapenetapan tanggal 20 Maret 2024 penetapan secara nasional. Memang kami di internal, sama-sama menyepakati terkait dengan prosedur ini, sehingga kami sepakat untuk tidak tanda tangan, ujar Hildebertus, Minggu (10/3/2024) malam di KPU NTT.
Menurut dia, kemenangan paslon nomor 02 telah direncanakan dari proses awal hingga penetapan bakal calon presiden.
Segala sesuatu sudah by desain, sejak awal arah presiden itu ke mana, sejak masalah di MK hingga penetapan pencalonan itu kan sudah salah. Menurut kami, cacat secara hukum, cacat secara moral dan cacat secara administrasi serta etika, mulai dari rekayasa hukum, kata Hildebertus.