Jakarta, Gesuri.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Rabu (13/3/2024).
Kali ini dimulai dengan Provinsi Jawa Timur. Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi menyatakan bahwa saksi pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD enggan menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.
Keengganan itu sejalan dengan sikap yang ditunjukkan hampir di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.
Saksi paslon 3 di 666 kecamatan se-Jawa Timur tidak menandatangani kemudian 37 kabupaten kota saksi yang hadir mewakili paslon nomor 3 itu tidak menandatangani, ujar Aang di Kantor KPU RI.
Kecuali saksi dari Kabupaten Bangkalan, itu menandatangani, sehingga di tingkat provinsi juga menyatakan hal yang sama, kata dia.