Saksi Paslon Ganjar-Mahfud di Tenggarong Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara

“Benar, dari saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani (model) D hasil PPWP tingkat kecamatan,” terang Ari.
Jum'at, 01 Maret 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar-Mahfud menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Kecamatan Tenggarong.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong, Muhammad Ari seusai rapat pleno rekapitulasi, pada Rabu (28/2/2024).

Benar, dari saksi Paslon 03 Ganjar-Mahfud menolak untuk menandatangani (model) D hasil PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden) tingkat kecamatan, terang Ari.

Alasan penolakan saksi paslon Ganjar-Mahud untuk menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kukar masih belum diketahui secara pasti.

Berdasarkan keterangan dari saksi, mereka menolak menandatangani rekapitulasi karena adanya instruksi dari pimpinan mereka.

Baca juga :