Saksi Sidang Gugatan PDI Perjuangan Ungkap KPU Lakukan Proses Pelanggaran yang Tak Melalui UU dalam Menjalankan Putusan 90/2023

Kemudian diuraikan dengan jelas bahwa memang itu satu penyimpangan bagi peserta Pemilu, karena memang sewajarnya tidak langsung diberlakukan
Kamis, 01 Agustus 2024 15:45 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lanjutan terkait gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis (1/8).

Sidang yang digelar di Ruang Kartika, Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur ini, mengagendakan mendengar keterangan saksi dari penggugat yakni Tim Hukum PDI Perjuangan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono.

Sementara, tampak terlihat Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan yakni Prof. Gayus Lumbuun beserta tim hadir dalam persidangan itu. Persidangan dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

Disela-sela persidangan, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa agenda sidang hari ini mendengarkan saksi fakta bernama Chandra.

Baca juga :