Pontianak, Gesuri.id -Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat dapat memfasilitasi warga Perumnas IV terhadap penolakan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Kubu Raya melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilu 2024. Menurutnya, mesti ada solusi terkait polemik hak warga dalam menentukan pilihannya.
Baca:Puan Ingatkan WNI di AS Ikut Pemilu dan Cegah Polarisasi
KPU harus segera memfasilitasi warga Perumnas IV. Kalau menurut saya, biarlah mereka memilih berdasar domisili. Domisili ini dengan melihat KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) nya, ungkap Satarudin, Selasa (14/2).
Lebih lanjut menurut Satarudin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pontianak ini, jangan sampai hak pilih masyarakat Perumnas IV tidak bisa digunakan hanya karena berdebat siapa yang mesti melakukan coklit. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak juga harus dihormati dan dicarikan jalan keluarnya.
Begitu pula sebaliknya, jika warga ingin memilih di Kubu Raya juga harus dihormati putusannya, ungkap Satarudin.