Sekretarian DPRD Sumut Surati PDI Perjuangan Perihal Pergantian Ketua Dewan

Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Zulkifli mengatakan, bahwa sifat surat yang disamapikan itu hanyalah melaporkan.
Rabu, 28 Februari 2024 23:59 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyurati DPD PDI Perjuangan Sumut perihal pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pergantian Ketua DPRD Sumut pasca meninggalnya Baskami Ginting.

Surat bernomor : 210/06/8/Sekr.DPRD/XII/2024 itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pj Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Sumut.

Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Zulkifli mengatakan, bahwa sifat surat yang disamapikan itu hanyalah melaporkan. Dengan begitu diharapkan DPD PDI Perjuangan secepatnya mengusulkan pengganti almarhum Baskami Ginting.

Untuk pergantian Ketua DPRD Sumut, kalau dari lembaga kita (Setwan) paling hanya menyampaikan ke DPD Partai PDI Perjuangan Sumut, atau melaporkan lah, karena minggal dunia. Jadi harapan kita cepat lah diusulkan, kata Zulkifli, Selasa (27/2/2024).

Mantan Sekda Labusel ini menjelaskan, bahwa saat ini tugas-tugas Ketua DPRD Sumut dilaksanakan sementara oleh Wakil Ketua DPRD. Aturan ini sesuai dengan pasal 36 ayat 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

Baca juga :