Jakarta, Gesuri.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menilai tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno cenderung mencari-cari kesalahan dan melupakan substansi pokok sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya soal tuduhan kejanggalan sumbangan dana kampanye.
Baca:Tim Hukum Jokowi Maksimalkan Persiapan Jawaban Gugatan
Salah satu bukti cari kesalahan adalah tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan bantuan dana kampanye. Tim hukum 02 seharusnya paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres, kata Sekretaris TKN Jokowi-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Jumat (14/6).
Hasto mengatakan sumbangan sebesar Rp 19,5 miliar yang disebut Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto atas nama Jokowi merupakan sumbangan dari rekening TKN ke Tim Kampanye Daerah (TKD).
Karena itu, otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke KPUD sebagai transfer dari rekening atas nama Jokowi-Maruf.