Soal Pengungsi Rohingya, Mahfud MD: Indonesia Berhak Membuang, Berhak Mengusir Menurut Hukum Internasional

Indonesia tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan negara-negara yang tergabung dalam UNHCR.
Sabtu, 16 Desember 2023 16:26 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Pemerintah Indonesia bisa saja mengusir pengungsi Rohingya kapan saja.

Sebab, Indonesia tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan negara-negara yang tergabung dalam Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR).

Sebenarnya, Indonesia berhak membuang, berhak mengusir (pengungsi Rohingya) menurut hukum internasional, tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang ditampung, kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Namun, saat ini masyarakat Aceh sudah mengeluhkan kehadiran para pengungsi Rohingya. Untuk itu, pemerintah menyiapkan tempat penampungan sementara.

Untuk pengungsi yang akan berada di Indonesia lebih lama, Mahfud mengatakan pemerintah akan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tiga provinsi untuk membahas anggaran dan lokasi penampungan sementara.

Baca juga :