Soal Putusan MK Batas Usia Capres/Cawapres, Mahfud MD: Benar atau Salah Vonis Harus Diikuti

Mahfud mengatakan, putusan hakim MK itu harus diikuti sesuai dengan pasal 24c ayat 1 undang-undang dasar. 
Jum'at, 08 Desember 2023 05:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Bekasi Timur, Gesuri.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Annida Al Islamy Bekasi, di Jalan KH Mas Mansyur, Kampung Mede, Bekasi Timur, Senin (4/12/2023).

Dalam kunjungannya, Mahfud MD sempat berdialog dengan warga pesantren yang terdiri dari kiyai pengasuh ponpes, santri, serta para tokoh agama di wilayah Bekasi.

Saat berdialog, seorang warga pesantren bertanya ke Mahfud MD soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud mengatakan, putusan hakim MK itu harus diikuti sesuai dengan pasal 24c ayat 1 undang-undang dasar.

Vonis Mahkamah Konstitusi itu suka atau tidak suka itu harus diikuti benar atau salah kalau sudah vonis harus diikuti, kata Mahfud di Bekasi.

Baca juga :