Tulungagung, Gesuri.id - Ketua Bidang Kesehatan dan Anak DPP PDI Perjuangan Sri Rahayu menegaskan bahwa saksi adalah milik partai bukan milik perorangan.
Sehingga, hasil dari menjalankan tugas sebagai seorang saksi harus kembali kepada partai bukan kepada perorangan.
Perlu diingat lagi, saksi ini adalah milik partai bukan milik perorangan, kata Sri Rahayu saat memberikan arahan pada kegiatan Pelatihan Pelatih Saksi Daerah (PPSD) yang digelar DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Sabtu (10/12).
Baca:Banteng Kota Pasuruan Panaskan Mesin Partai