TAPKP Ajukan Permohonan ke Bawaslu: Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 harus dibatalkan.
Selasa, 21 November 2023 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon di Pilpres 2024.

TAPKP meminta paslon tersebut dibatalkan sebagai peserta di Pilpres 2024 karena tak memenuhi syarat.

Tim Kuasa Hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma, menyampaikan permohonan diajukan ke Bawaslu pada Kamis (16/11).

Baca:Mahfud MD Hadiahi Gibran Rakabuming Sebuah Buku Biografi saat jadi Ketua MK

Pada pokoknya Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, kata Alvon dalam keterangannya, Senin (20/11).

Baca juga :