Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganTB Hasanuddin mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas Revisi UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kata Hasanuddin, sebelum setiap fraksi menyampaikan pendapat, pimpinan rapat kerap kali langsung menyetujui pembahasan.
Jadi begini, tayangan yang tadi dipaparkan itu tidak diberi kesempatan kepada setiap fraksi menyampaikan pendapatnya, langsung digetok, kata TB Hasanuddin saat ditemui awak media di sela rapat panja RUU Pilkada, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Nah setelah itu tutup ya sudah kita masuk sekarang kepada tahap berikutnya timsin (tim sinkronisasi) ya sudah istirahat, sambung dia.
Padahal menurut TB Hasanuddin, banyak poin yang disetujui oleh pimpinan Baleg DPR RI itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi RI (MK).