Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan bahwa tidak boleh ada gelaran kampanye terbuka dalam bentuk apapun di Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pilkada serentak 2020 saat pandemi COVID-19 dan jika ada pasangan calon yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Ganjar usai rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait yakni KPU, Bawaslu, Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro, dan Kejati Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (28/9).
Dalam rapat itu diputuskan jika tahapan pilkada berupa kampanye hanya diperbolehkan digelar secara tertutup dengan pembatasan jumlah peserta yaitu 50 orang.
Baca:GanjarDorong Ketegasan Aparat Penegak Hukum