Palangkaraya, Gesuri.id - Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 Agustin Teras Narang menilai bahwa Undang Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, perlu disempurnakan sekaligus mencegah terjadinya calon tunggal.
Penyempurnaan yang perlu dilakukan adalah pemberian batasan terhadap koalisi partai politik dalam mengusung pasangan calon di Pilkada, kata Teras Narang saat menjadi narasumber di seminar nasional bertema Menyongsong Pilkada 2020 di Palangkaraya, Sabtu (31/8).
Baca:Pilkada2020, PDI Perjuangan Sumbar Siapkan Sutan Riska
Calon tunggal terjadi biasanya karena ada satu paslon yang memborong semua parpol. Itu harus dicegah. Cara mencegah agar jangan sampai itu terjadi, UU Pilkada yang harus direvisi, ucapnya.
Dia pun mencontohkan bentuk pembatasan koalisi dengan melihat perolehan kursi parpol di DPRD Kalteng. Di mana PDI Perjuangan mendapatkan 11 kursi, sehingga tidak bisa lagi berkoalisi dengan parpol manapun dalam mengusung paslon di Pilkada Kalteng.