Terkait Permintaan Kubu 01 dan 03, Pengamat: Presiden Joko Widodo Harus Perintahkan Mentrinya ke MK

Menurutnya, hal itu penting untuk menepis dugaan cawe-cawe Jokowi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang dituduhkan.
Senin, 01 April 2024 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat politik Muslim Arbi mengimbau kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan empat menterinya untuk menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana permintaan dari hukum kubu pasangan calon 01,Anies-Muhaimin, dan paslon 03,Ganjar-Mahfud.

Menurutnya, hal itu penting untuk menepis dugaan cawe-cawe Jokowi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang dituduhkan.

Presiden Joko Widodo dinantikan perintah nya kepada para menteri nya agar memenuhi panggil MK untuk di dengar keterangan nya yang digugat oleh Paslon 01 dan 03. Ini untuk menepis simpang siur keterlibatan Joko Widodo dalam hal dugaan kecurangan Pilpres yang berkembang di publik selama ini, ucap Muslim, Minggu (31/3/2024).

Menurutnya, jika Presiden Jokowi berdiam diri soal rencana pemanggilan sejumlah Mentri nya itu, apalagi mencegah atau menghalangi kedatang para menteri nya, maka bisa jadi dugaan keterlibatan mantan walikota Solo itu, bisa benar adanya.

Kalau diam, dugaan itu bisa jadi benar, cetusnya.

Baca juga :