Tiga Calon Bupati Teluk Bintuni Telah Kembalikan Formulir Pendaftaran di PDI Perjuangan

Satu diantaranya termasuk sosok politikus Yohanis Manibuy, S.E.,M.H.
Minggu, 19 Mei 2024 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Manokwari, Gesuri.id Setidaknya, ada Tiga (3) nama yang telah mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024 2029, dan resmi mendaftarkan diri ke sekretariat penyaringan dan penjaringan di DPD PDI Perjuangan Papua Barat, yang beralamat di Reremi Puncak (Belakang M-Mart), Manokwari, Papua Barat.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua Barat, Paulus Talimbekas saat dikonfirmasi, pada Kamis (2/5/2024), membenarkan sejumlah nama-nama para bakal calon kandidat yang telah mendaftar untuk siap maju dalam bursa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, dalam pemilihan pada 27 November 2024 mendatang. Satu diantaranya termasuk sosok politikus Yohanis Manibuy, S.E.,M.H.

Paulus Talimbekas mengatakan, bahwa sepanjang masa pendaftaran dan penjaringan yang telah dibuka sejak 8 April 2024, animo para figur telah banyak yang mendatangi sekretariat DPD PDI Perjuangan Papua Barat tersebut. Mengingat, batas pengembalian berkas pendaftaran formulir penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bakal calon bupati dan wakil bupati, di wilayah 7 Kabupaten se-Provinsi Papua Barat, akan berakhir pada 10 Mei 2024 mendatang.

Jadi sudah ada para calon calon kandidat yang datang mendaftar di sekretariat DPD PDI Perjuangan Papua Barat. Dan semoga apa yang telah disyaratkan untuk melengkapi proses pendaftaran guna mendapatkan rekomendasi DPP Partai, itu bisa dipenuhi dan diikuti dengan baik oleh masing masing para kandidat sesuai mekanisme Partai PDI Perjuangan, ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua Barat, Paulus Talimbekas.

Dimana, setelah berkas perdaftaran telah diterima dari para calon kandidat, sebut Talimbekas, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan melaksanakan fit and properties. Lalu nama-nama yang dinilai mumpuni diusulkan ke pusat, sesuai hak prerogatif ketua umum.

Baca juga :