Jakarta, Gesuri.id - Tim ahli hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, Heru Widodo menilai tidak tepat jika menyelesaikan masalah soal kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masing (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, persoalan itu diselesaikan pada tahapan proses Pemilu 2019 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Heru menilai kewenangan yang dimiliki MK adalah menyelesaikan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Baca:Ini Penjelasan Tim Ahli 01 Soal Penyelesaian Ideal Sengketa
Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu, ujar Heru di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Kata Heru, hal yang sama juga terjadi pada persoalan syarat pencalonan. Menurutnya, masalah tersebut tidak tepat jika diselesaikan lewat MK, namun diajukan ke Bawaslu dan disengketakan melalui PTUN.