Jakarta, Gesuri.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut persoalan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tetap menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kami tetap melihat persoalan TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK. Kalau kita membaca Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar kita, ucap Todung saat konferensi pers di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (4/4).
Selain itu, Todung mengatakan narasi yang dikemukakan oleh kubu Prabowo-Gibran bahwa MK hanya berwenang menangani persoalan penghitungan suara adalah argumentasi yang sempit. Ia menolak argumentasi tersebut.
Kami menolak, ya, argumentasi itu. Kenapa? Karena proses pilpres, pemilu itu tidak bisa dipisahkan dari proses pra-pencoblosan, pencoblosan, dan pasca-pencoblosan.
Oleh sebab itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK melihat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ini secara holistik atau menyeluruh.