Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin membantah tuduhan tim hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait ketidaknetralan aparat kepolisian dan badan intelejen negara (BIN).
Tudingan tersebut dinilai bersifat asumtif dan tendensius.
Dalil pemohon mengenai ketidaknetralan aparat bersifat asumtif dan tendensius karena didasarkan pada dugaan-dugaan yang keliru dan tidak berdasar, ungkap anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin, I Wayan Sudirta saat membacakan pokok permohonan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Baca:Tuduhan Kedekatan BG, Arteria: Dipaksakan dan Asumtif
Wayan menyebutkan, tim hukum paslon 02 selaku pihak pemohon tidak menguraikan
secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran seperti apa yang dilakukan aparat kepolisian dan intelejen, di mana terjadinya, kapan waktunya, bagaimana kejadiannya, siapa pelakunya, bagaimana akibat dan hubungannya terhadap perolehan suara pasangan calon.