Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Amar putusan menyatakan menolak eksepsi pihak termohon dan terkait untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Baca:MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Paslon 02
Hasil putusan itu kemudian disambut tepuk tangan oleh pendamping tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin yang menonton di luar ruang sidang melalui layar lebar yang disiapkan di lobi utama Gedung MK.