Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Ajukan 29 Pendamping ke MK

Dasar dari penyertaan pendamping, Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 pasal 4 tahun 2018.
Kamis, 13 Juni 2019 21:12 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin mengajukan 29 nama pendamping ke Mahkamah Konstitusi. Mereka akan mendampingi paslon 01 sebagai prinsipal dalam menghadapi sidangPerselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Pilpres 2019.

Sekretaris tim hukum Jokowi-Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyebut dasar dari penyertaan pendamping tersebut adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 4 pasal 4 tahun 2018 tentang tata cara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

PMK Nomor 4 pasal 4 tahun 2018, itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan PMK nomor 4 tahun 2018 itu, ungkap Irfan saat mendatangi Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/6).

Irfan mengatakan tugas para pendamping ini adalah untuk memberikan informasi kepada tim hukum terkait sengketa Pilpres. Dia menyebut pendamping boleh hadir dan duduk di kursi pihak terkait.

Ya bisa masuk. Tapi tidak bisa memberikan keterangan. Dia bisa langsung beri masukan ke kami tapi bukan ke majelis hakim. Kalau tim kuasa hukum dia bisa langsung bicara ke Majelis Hakim, ujar Irfan.

Baca juga :