Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Optimistis MK Tolak Gugatan 02

Wayan meyakini hakim MK tidak akan mengalami kesulitan dalam memutus perkara tersebut
Rabu, 26 Juni 2019 08:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, I Wayan Sudirta meyakini Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Dia meyakini hakim MK tidak akan mengalami kesulitan dalam memutus perkara tersebut, terlihat dari keputusan hakim yang akan membacakan putusan pada Kamis (27/6), padahal batas akhir pembacaan putusan adalah Jumat (28/6).

Baca:Eva: Wajar Amien Rais Pesimis Prabowo Menang diMK

Kalau tanggal 27 jadi putusan, itu hanya secara logika membayangkan bahwa majelis tidak mengalami kesulitan untuk membuat putusan. Jadi, tentu saja tetap optimistis karena optimisme kami tidak kecil, kata Wayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6).

Dia mengatakan optimisme pihaknya itu bukan hanya asumsi namun ada bukti surat-surat, keterangan pihak terkait, saksi, pendapat ahli dan petunjuk, yang semuanya dimiliki pihaknya.

Baca juga :