Jakarta, Gesuri.id - Majelis hakim mahkamah konstitusi memutuskan sidang diundur hingga Selasa (18/6). Semula sidang lanjutan gugatan sengketa Pemiliha Presiden (Pilpres) 2019 dijadwalkan pada hari Senin (17/6).
Keputusan tambahan waktu yang diberikan MK untuk membuat jawaban atas perbaikan permohonan yang diajukan tim paslon 02 Prabowo-Sandi sampai sidang selanjutnya itu pum diterima oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
Baca:Yusril: Pembacaan Gugatan Tim 02 Hanya Asumsi Tanpa Fakta
Perbaikan permohonan itu 10 hari diterima. Sidang diundur sampai hari selasa, lalu perbaikan lebih dari satu hari. Kami menghormati keputusan majelis hakim, ungkap Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Dalam kesempatan tersebut, Anggota tim hukum Jokowi-Maruf, Fahri Bachmid mengatakan pihaknya tetap berpegang pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, maupun Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.