Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum Pramono Anung-Rano Karno, Todung Mulya Lubis, mengapresiasi langkah dari tim pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono untuk tidak menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saya memberikan apresiasi, buat saya ya tim Ridwan Kamil-Suswono (Rido) pada akhirnya alhamdulillah menyadari bahwa kita mesti move on dengan proses yang sudah berjalan, kata Todung saat ditemui dalam acaranya Peluncuran dan Diskusi Buku Berjudul: Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta, Kamis.
Menurut Todung, sikap yang ditunjukkan oleh pihak Ridwan Kamil dan Suswono merupakan bentuk penghormatan terhadap KPU dan undang-undang.
Dia juga menilai ada beberapa faktor lain yang membuat pihak Rido tidak mengajukan gugatan ke MK, salah satunya yakni jarak perolehan suara antara Rido dan pasangan Pramono-Rano sebanyak 10 persen.
Hal tersebut, lanjut dia, menjadi dasar utama pihak Ridwan Kamil dan Suswono tidak bisa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK.