Jakarta, Gesuri.id - Tim kuasa hukum Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Tim Advokasi dan Hukum Berani) telah berhasil memasukan 1.173 alat bukti kepada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk didata dan diverifikasi oleh Panitera Pengganti pada Jumat (10/1/2025)dengan tanda terima tambahan berkas perkara nomor 351/P-WAKO/Pan.MK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025..
Hal itu disampaikan Tim Advokasi dan Hukum Berani Rion Arios kepada wartawan, Sabtu (11/1/2025) di Jakarta. Ribuan alat bukti yang dipersiapkan tim hukum untuk memberikan fakta-fakta terjadinya bencana alam dan pelaksanaan pilkada yang tidak sesuai dengan peraturan.
Ribuan alat bukti untuk mendukung dalil-dali yang disampaikan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kota Medan, sehingga apa yang didalilkan menjadi fakta dan dapat menyakinkan majelis hakim sehingga harapan kami dapat dikabulkan, jelas Rion sembari menyebut dalam waktu dekat akan kembali menambah alat-alat bukti lain, dalam rilisnya diterima Gesuri, Sabtu (11/1).
Menurut Rion, persis seperti yang disampaikan rekannya Bayu Afriyanto di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Panel II yang dipimpin Hakim Saldi Isra pada Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Rabu (8/1/2025) lalu, bahwa Tim Advokasi dan Hukum Berani mendalilkan banyaknya pemilih di Kota Medan yang tidak menggunakan hak pilihnya akibat bencana banjir. Maka dalil-dalil yang disampaikan dalam Permohonan Ridha-Abdul dalam perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diperkuat dengan melengkapi alat-alat bukti.