Jakarta, Gesuri.id - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin mengusulkan agar Jokowi selaku presiden terpilih bisa mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dari paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin, I Wayan Sudirta usai bersilaturahmi dengan Jokowi. Menurutnya, sosialisasi itu sangat penting untuk membantah tudingan adanya kecurangan dalam proses Pilpres 2019.
Baca:Jokowi Ajak Prabowo Bangun Negeri, Ikuti Falsafah Jawa
Saya menyampaikan masih ada suara-suara di luar setelah ada putusan (MK), tentang kecurangan 01. Karena itu penting sekali saya usulkan agar kami akan mensosialisasikan putusan itu kepada masyarakat, ujar Sudirta di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7).
Usulan itu, kata Sudirta, diterima oleh Jokowi. Namun, sosialisasi putusan MK itu akan lebih diutamakan pada daerah-daerah yang masih meragukan putusan MK.